TUGAS 7 : ETIKA PROFESI
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA KODE ETIK
- Etika
Secara
umun etika apat dibedakan dalam etika umum dan etika khusus. Skema
dari etika, nampak sebagai berikut:
EtikaUmum:
Etika umum berbicara mengenai norma dan nilai norma, kondisi - kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak etis, bagaimana mengambil keputusan etis, teori - teori etika, lembaga - lembaga normatif, (yang penting nurani), dan sebagainya. Etika umum sebagai ilmu/filsafat moral dapat dianggap sebagai etika teoritis meskipun etika selalu berkaitan dengan perilaku dan kondisi praktis dan aktual dari manusia dalam kehidupannya sehari - hari.
Etika umum berbicara mengenai norma dan nilai norma, kondisi - kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak etis, bagaimana mengambil keputusan etis, teori - teori etika, lembaga - lembaga normatif, (yang penting nurani), dan sebagainya. Etika umum sebagai ilmu/filsafat moral dapat dianggap sebagai etika teoritis meskipun etika selalu berkaitan dengan perilaku dan kondisi praktis dan aktual dari manusia dalam kehidupannya sehari - hari.
Etika
Khusus:
Penerapan
prinsip - prinsip/norma - norma moral dasar dalam bidang kehidupan khusus.
Dalam hal ini etika sebagai refleksi kritis rasional meneropongi dan
merefleksikan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok dalam
masyarakat, meskipun tetap berlandaskan pada norma dan nilai umum tertentu
Etika
Individual
menyakut
kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri (integritas pribadi)
Etika
Sosial
Menyangkut
kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam
interaksi sesamanya. Individu dengan sosial sangat berkaitan erat.
Etika
Lingkungan
Etika
yang akhir - akhir ini ramai dibicarakan, berbicara mengenai hubungan manusia
dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan
antara manusia dengan manusia yang berdampak langsung/tidak langsung pada
lingkungan hidup secara keseluruhan.
2.
Pengertian Profesi
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan
keahlian dan keterampilan yang tinggi dengan melibatkan komitmen pribadi
(moral) yang mendalam.
3.
Profesi akuntan terdiri beberapa macam diantaranya seperti akuntan
publik, akuntan manajemen, akuntan pendidik dan akuntan sektor publik atau yang
sering kita sebut sebagai akuntan pemerintah. Ketiga profesi akuntan tersebut
memiliki kode etik yang berbeda satu sama lain.
- Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menterti Keuangan untuk menjalankan akuntan public. Praltik Akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepda klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa astestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
Kode
etik untuk profesi ini antara lain:
1.
Independensi
dalam
menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam
memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
2
Intergritas dan obyektivitas
dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
3. Akuntan Publik harus mematuhi Standar Umum dan Prinsip
Akuntansi yang berlaku.
Standar umum :
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini berserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional
dengan kecermatan dan keseksamaan profesional
c. Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara
memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d. Data Relevan yang memadai
Aggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai
untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan
dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Prinsip – prinsip Akuntansi:
Anggota KAP tidak diperkenankan :
1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa
laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuia dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2.
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi
material yang harus dilakukan terhadap laporan atau dana tersebut agar sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat
penyimpangan yang berdampak material terhadap badan pengaturan standar yang
ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin
memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota
menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan stimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntasi
yang berlku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
4.
Untuk anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan atau menerima komisi
apabila pemberian atau penerimaan komis tersebut dapat mengurangi independensi
5.
Akuntan Publik tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan
perkataan yang mencemarkan profesi
6.
Akuntan punlik dalam menjalakan praktiknya diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaranm dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
B.
Etika Akuntan pemerintah
Aturan
akuntan pemerintah ini harus diterapkan oleh pemerikasa BPKP dalam menjalankan
tugas profesinya menberikasn jasa kepada pemerintah dan masyarakat sangat
memerlukan kepercayaan hasil kerjanya. Aturan diterapkan untuk menjaga citra
instansi sebagai instansi kepercayaan dibidang pengawasan. Akuntan ini bekerja
disektor pemerintah. Ada pun penganturan prilaku pemerikasa BPKP dibagi dalam 3
bagian yaitu:
1. Perilaku pemeriksa sesuai tuntuntan organisasi
I.
Wajib menanti segala peraturan perundang – undangan
II.
Harus memiliki semanat pengabdian tinggi kepada organisasi
III.
Harus memiliki keahlian integritas tinggi
IV.
Harus memiliki keahlian tugas
V.
Harus mempertahankan objektivitas
VI.
Wajib menyimpan rahasia Negara, auditee, dan hanya mengemukakan kepada dan atas
perintah penjabat berwenang.
2. Perilaku pemerikas dalam interaksi dengan sesame
pemeriksa
I. Wajib menggalangkan kerjasama yang sehat sesama
pemeriksa
II.
Harus saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku
III. Harus memiliki rasa kebersamaan dan kekeluargaan
3. perilaku pemerikas dalam interaksi dengan pihak yang
diperiksa
I.
Senantiasa harus jaga penampilan
II.
Harus mampu menjalininteraksi sehat dengan auditee
III.
Harus mampu menciptakan iklim kerja yang sehat
IV.
Wajib menggalangkan kerjasama sehat
C.
akuntan manajemen adalah para akuntan yang pekerjaan utamanya sebagai eksekutif
baik di perusahaan negara maupun pemerintah
D.
akuntan pendidik adalah para akuntan yang pekerjaan utamanya sebagai akuntan
pendidik.
Persamaan antara profesi akuntansi publik dan prosefi
akuntansi audit :
1.
Independensi
dalam menjalankan tugasnya harus
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana
diatur dalam standarnya.sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2
Intergritas dan obyektivitas
dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
3. Suatu kesadaran tentang kenyataan
yang mengandung pernyataan mengenai sesuatu sifat rasional, objetif, mutlak,dan
universal (jujur, adil, arif dan pengendalain diri), serta relatif (untuk
lingkungan sosial budaya tertentu)
Perbedaan antara profesi akuntansi publik
dan profesi akuntansi audit :
- Profesi Akuntan Publik
· Tanggungjawab kepada rekan seprofesi.
anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi
antar akuntansi publik:
-
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila
menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun
buku yang sama ditunjukan akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan.
-
akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi
dari akuntan pengganti secara memadai.
-
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang sejenis
atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntansi yang dahulu ditunjukan
klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundingan - undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
· Tanggungjawab dan Praktik Lain
perbuatan
dan perkatan yang mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
2. Profesi Auditor
· Tanggung Jawab Auditor dalam mendeteksi fraud:
-
auditor baik internal maupun eksternal mempunyai tanggung jawab untuk mendeteksi
fraud.
· Tanggung jawab auditor independen
-
Tanggung jawab auditor independen untuk mendeteksi fraud diatur dalam standar
profesi (SPAP) tentang tanggung jawab auditor independen untuk mendeteksi
kekeliruan (error)ketidakberesan (irregularities) dan unsur pelanggaran hukum
(illegal acts)
-
Tidak ada jaminan penuh bahwa hasil auditnya akan dapat mendeteksi fraud, namun
diatur keharusan untuk menentukan resiko bahwa suatu fraud mungkin menyebabkan
laporan keuangan berisi salahsaji materi −> auditnya harus dirancang untuk
prosedur deteksi fraud.
Menurut pendapat saya setiap profesi
mempunyai 2 sasaran kode etik:
- Masyarakat memiliki jaminan atas kemampuan profesi
sseorang
misalnya
profesi dokter dipercaya karena ahli dibidang kesehatan dan punya komitmen
moral;dan dosen dipercaya karena kemampuannya untuk mendidik dan punya komitmen
serta tanggung jawab moral untuk mendidik para mahasiswa.
- melindungi
keluhuran profesi dari kebobrokan orang – orang tertentu yang mengaku
profesional.
Seorang
ahli dalam bidang profesi mengerti bagaimana caranya untuk menjaga nama baik,
menjaga komitmen, serta menjaga profesionalitas profesi yang telah dicapai
dengan usaha dan pengorbanan yang tidak sedikit.
Dan setiap profesi mempunyai prinsip –
prinsip etika profesi antara lain:
- Prinsip tanggung jawab
- Prinsip keadilan
- Prinsip Otonomi
- Prinsip Integrasi moral
Komentar
Posting Komentar